Akseleranjuga sudah berizin resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga proses transaksi yang kamu lakukan jadi lebih aman dan terjamin. Untuk kamu yang tertarik mengenai pendanaan atau pinjaman langsung bisa juga menghubungi (021) 5091-6006 atau bisa via email cs@akseleran.co.id.
20212020 ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI CASH FLOWS FROM OPERATING ACTIVITIES Penerimaan Kas dari Pelanggan 3.502.627.790 Received from Customers Pembayaran Kepada Pemasok (8.070.548.924) (6.646.334.476) Payment to Suppliers Pembayaran Kepada Direksi dan Karyawan (346.399.231) (305.272.554) Payment for Director and Employee
Nilaijaminan berkisar antara 5 % sd. 10 % dari Nilai Proyek. Jaminan Uang Muka ( Advance Payment Bond): Menjamin Obligee apabila Principal tidak dapat mengembalikan atau memperhitungkan uang muka yang telah diterima pada awal kontrak kepada Obligee sampai dengan proyek selesai.Nilai jaminan berkisar antara 10 % sd. 20 % dari Nilai Proyek.
LC dan SKBDN sendiri diterbitkan oleh bank sebagai pelaksanaan klausul-klausul dalam sales contract yang telah disepakati penjual dan pembeli, yang pada dasarnya terdiri dari 4 faktor utama, yaitu: syarat barang (terms of goods), syarat penyerahan barang (terms of delivery), syarat pembayaran (terms of payment), dan dokumentasi. Sesuai sifatnya, L/C atau SKBDN merupakan komitmen dari issuing
Vay Tiền Online Chuyển Khoản Ngay. CIMB Clicks Internet banking di yang menggunakan mPIN, menjamin keamanan bertransaksi Anda! Go Mobile - Mobile Banking untuk transaksi perbankan di ujung jari Akses mudah dan cepat melalui berbagai jenis handphone iPhone, BlackBerry, Android dan Java. Kemudahan bertransaksi dengan akses perbankan 24 jam Kemudahan akses bertransaksi di lebih dari 700 cabang di seluruh Indonesia dan jutaan jaringan ATM di seluruh dunia. Akses informasi tak terbatas dan transaksi perbankan kapanpun dan dimanapun di Phone Banking 14041, Cash Deposit Machine, Self Service Terminal yang tersedia di beberapa cabang CIMB Niaga dan Digital Lounge.
“Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri SKBDN atau lazim dikenal sebagai “Letter of Credit” L/C Dalam Negeri adalah setiap janji tertulis berdasarkan permintaan tertulis Pemohon Applicant yang mengikat Bank Pembuka Issuing Bank untuk Melakukan pembayaran kepada Penerima atau ordernya, atau mengaksep dan membayar wesel yang ditarik oleh Penerima. Memberi kuasa kepada bank lain untuk melakukan pembayaran kepada Penerima atau ordernya, atau mengaksep dan membayar wesel yang ditarik oleh Penerima. Memberi kuasa kepada bank lain untuk menegosiasi wesel yang ditarik oleh Penerima, atas penyerahan dokumen, sepanjang persyaratan dan kondisi SKBDN dipenuhi.PBI tanggal 2 Mei 2003. Yang artinya Issuing bank akan membayar sejumlah uang kepada Beneficiary apabila Issuing Bank menerima dokumen yang sesuai dengan syarat SKBDN. Dalam transaksi perdagangan dengan menggunakan alat pembayaran SKBDN, terdapat tenggang waktu antara presentasi dokumen dengan penerimaan pembayaran dari Issuing Bank. Bill Purchasing memungkinkan anda memperoleh pembayaran segera setelah presentasi dokumen sehingga akan meningkatkan efisiensi Cash Flow anda. Bill Purchasing adalah pengambilalihan dokumen atau wesel-wesel atas dasar SKBDN yang harus dibayar oleh Issuing Bank. Bill Purchasing ini dapat dilakukan baik untuk SKBDN yang bersifat Sight Atas Unjuk maupun Usance Berjangka dengan hak regres with recourse. Sebelum melakukan Bill Purchasing, kami akan memberikan Anda limit yang disebut Trade Line. SKBDN Berjangka atau Domestic L/C tunduk kepada PERATURAN BANK INDONESIA tanggal 2 Me 2003 dan berikut ketentuan perubahannya “PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 10/5/PBI/2008 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 5/6/PBI/2003 TENTANG SURAT KREDIT BERDOKUMEN DALAM NEGERI” Manfaat SKBDN Membantu pengembangan usaha Anda karena proceeds yang Anda peroleh dapat segera Anda gunakan untuk kebutuhan bisnis Anda. Meningkatkan daya saing Anda dimata counter party dengan menawarkan penundaan pembayaran tanpa mengganggu Cash Flow Anda. Yang penting untuk kita ingat dari PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 5/6/PBI/2003 TENTANG SURAT KREDIT BERDOKUMEN DALAM NEGERI” adalah Bab I pasal 2 s/d pasal 9 yang cuplikannya sebagai berikut Pasal 2 1 Ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini hanya berlaku bagi penerbitan SKBDN dalam hal Bank, Pemohon, dan Penerima berkedudukan di dalam negeri. 2 Dalam hal SKBDN dibuka dalam valuta asing, Bank Peremburs dapat berkedudukan di luar negeri. 3 SKBDN hanya dilakukan untuk transaksi perdagangan barang. 4 Dalam hal transaksi perdagangan barang tersebut terkait dengan transaksi perdagangan jasa yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain, nilai barang harus lebih besar dari nilai jasa. Pasal 3 Transaksi perdagangan barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 3 hanya dapat dilakukan dengan batasan sebagai berikut a. Perpindahan barang dilakukan di dalam negeri. b. Perpindahan barang dilakukan dari dalam negeri ke luar negeri sepanjang SKBDN diterbitkan atas dasar L/C master L/C dan non L/C untuk tujuan ekspor. Pasal 4 1 SKBDN diterbitkan dalam mata uang Rupiah. 2 SKBDN sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dapat diterbitkan dalam valuta asing sepanjang SKBDN terkait dengan transaksi perdagangan internasional. Pasal 5 1 Setiap penerbitan SKBDN dan perubahannya harus tunduk pada ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini. 2 SKBDN hanya dapat diterbitkan dengan kondisi tidak dapat diubah dan tidak dapat ditarik kembali atau tidak dapat dibatalkan tanpa persetujuan dari Bank Pembuka, Bank Pengkonfirmasi jika ada dan Penerima. 3 Jangka waktu SKBDN dan jangka waktu penundaan pembayaran SKBDN ditetapkan sesuai dengan kesepakatan antara Pemohon dan Bank Pembuka. 4 Dalam menerbitkan SKBDN, Bank dapat menetapkan sendiri besarnya jaminan dan atau setoran tunai dengan mempertimbangkan bonafiditas Pemohon. 5 Dalam hal SKBDN sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 diterbitkan dengan syarat pembayaran dimuka red clause, Bank wajib menetapkan setoran tunai yang memadai dengan memperhatikan besarnya uang muka yang ditarik. 6 SKBDN harus dibuat dalam bahasa Indonesia dan apabila tidak dapat dihindari dapat dibuat dalam bahasa Inggris. Pasal 6 1 Permohonan penerbitan SKBDN hanya dapat dilakukan secara tertulis oleh Pemohon atau kuasanya. 2 Bank hanya dapat menerima permohonan penerbitan SKBDN apabila dalam permohonan tersebut sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut a. nama jelas dan alamat Pemohon; b. nama jelas dan alamat Penerima; c. nilai SKBDN; d. syarat pembayaran atas unjuk, akseptasi atau Negosiasi ; e. rincian dokumen, seperti dokumen pengangkutan barang dan atau dokumen lainnya yang dibutuhkan; f. tanggal terakhir pengajuan dokumen; g. tempat penyerahan dokumen untuk pembayaran atas unjuk, akseptasi atau Negosiasi; h. tanggal penerbitan dan tanggal jatuh tempo SKBDN; i. media penerbitan SKBDN surat, teleks, swift atau sarana lainnya; j. uraian barang; k. tanggal terakhir pengiriman barang; l. tempat tujuan pengiriman barang; m. pernyataan tunduk pada syarat-syarat umum Bank untuk penerbitan SKBDN. Pasal 7 Setiap permohonan penerbitan SKBDN, SKBDN itu sendiri, permohonan perubahan SKBDN, dan perubahan SKBDN itu sendiri, harus a. tertulis secara lengkap dan benar; b. menyebutkan secara tepat dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan pembayaran, akseptasi atau Negosiasi. Pasal 8 1 Syarat pembayaran SKBDN dilakukan atas dasar kesepakatan Pemohon dan Bank Pembuka serta harus dinyatakan secara jelas dalam SKBDN yang bersangkutan. 2 Dalam SKBDN wajib dicantumkan persyaratan pembayaran atas unjuk sight, akseptasi acceptance atau Negosiasi Negotiation. 3 Pihak tertarik wesel dalam rangka SKBDN hanya Bank. Pasal 9 1 SKBDN merupakan kontrak yang terpisah dari kontrak penjualan atau kontrak lainnya yang menjadi dasar dari penerbitan SKBDN. 2 Dalam pelaksanaan SKBDN, Bank hanya berurusan dengan dokumen dan bukan dengan barang dan atau jasa atau pelaksanaan lainnya.
82% found this document useful 11 votes7K views11 pagesOriginal TitleDraft Kontrak SkbdnCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?82% found this document useful 11 votes7K views11 pagesDraft Kontrak SKBDNOriginal TitleDraft Kontrak SkbdnJump to Page You are on page 1of 11 You're Reading a Free Preview Pages 6 to 10 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
Definisi SKBDN Dunia perbankan memiliki beragam istilah, salah satunya adalah SKBDN atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri. Dokumen ini merupakan suatu jasa yang diberikan oleh pihak perbankan agar dapat memberi kelancaran pada transaksi perdagangan dalam negeri. Surat Keterangan Berdomisili Dalam Negeri masuk ke dalam fungsi perbankan yaitu sebagai pihak perantara dalam lalu lintas pembayaran. Secara sederhana prinsip SKBN ini serupa dengan Letter of Credit yang digunakan dalam kegiatan perdagangan luar negeri. Perbedaannya ada pada wilayah pabean dan valas yang digunakan. Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri ini juga biasa disebut sebagai LC local. Baca Juga Mengenal Letter of Credit, Pembayaran untuk Transaksi Internasional Manfaat Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri Sarana untuk memperlancar transaksi perdagangan dalam negeri. Jaminan bagi pihak penerima agar tidak menderita kerugian bila pihak yang dijamin melalaikan kewajiban karena penerima jaminan akan mendapat ganti rugi pembayaran dari pihak bank. SKBDN diterbitkan oleh penerbit yang disebut dengan bank pembuka atau issuing bank. Bank ini dapat menunjuk pihak bank tertentu untuk bisa meneruskan SKBDN kepada pihak beneficiary. Bank penerus juga dikenal dengan sebutan advising Bank. Bank ini akan melakukan kegiatan pembayaran kepada pihak beneficiary jika mendapatkan persetujuan dari pihak bank penerbit issuing bank untuk bisa melakukan kegiatan SKBDN operatif. Jenis-Jenis SKBDN Ada beberapa jenis Surat Kredit Berdokumen dalam Negeri, di antaranya Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri Usance/berjangka pembayaran setelah penerimaan saat jatuh Kredit Berdokumen Dalam Negeri Sight/atas unjuk pembayaran setelah dokumen diterima. Ketentuan Penerbitan SKBDN Ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan saat ingin menerbitkan SKBDN, diantaranya 1 Ketika Surat Keterangan Berdokumen Dalam Negeri yang dibuka adalah valuta asing, pihak bank yg meremburs harus memiliki kewarganegaraan luar negeri. 2 Surat Keterangan Berdokumen Dalam Negeri hanya dapat dilakukan untuk melakukan transaksi perdagangan barang. 3 Dalam transaksi, perdagangan barang yang berhubungan dengan transaksi perdagangan jasa yang tidak bisa dipisahkan, nilai barang didalamnya harus lebih besar daripada nilai jasa. 4. Surat Keterangan Berdokumen Dalam Negeri diterbitkan dengan menggunakan mata uang negara masing-masing. 5. SKBDN dapat diterbitkan dengan valuta asing selama dokumen tersebut dapat dilakukan dalam perdagangan internasional. 6. SKBDN hanya dapat dilakukan dengan kondisi yang tidak dapat diubah dan tidak dapat ditarik kembali atau tidak dapat dibatalkan tanpa adanya persetujuan dari pihak bank pembuka, bank pengkonfirmasi dan bank penerima. 7. Pihak pemohon SKBDN dalam negeri hanya bisa melakukan secara tertulis oleh pihak pemohon ataupun kuasanya. 8. Pihak bank hanya bisa menerima permohonan penerbitan SKBDN sesuai dengan permohonannya. Demikian penjelasan singkat mengenai Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri. Simak beragam informasi mengenai pajak dan cari lebih banyak artikel seputar bisnis/keuangan di laman blog OnlinePajak. Ketahui lebih banyak mengenai fitur-fitur OnlinePajak di sini.
pembayaran proyek dengan skbdn